BAB 2 PENGERTIAN & PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN & PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Nama : Novita Ratna Putri

NPM   :  28214088

Kelas  : 2EB37

          UNIVERSITAS GUNADARMA

  1. PENGERTIAN KOPERASI

Sudah di bahas sedikit di Bab 1 mengenai pengertian koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain demi mewujudkan kepentingan bersama . Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi menurut para ahli :

NO TOKOH TAHUN DEFINISI
1       ILO

(International   Labour Organization)

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2 Drs. Arifinal Chaniago 1984 Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3 P.J.V. Dooren 1992 Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4 Dr. Fay 1908 Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
5 Munker Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6 UU No. 25 1992 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

B. PERSAMAAN & PERBEDAAN DEFINISI DARI KE 6 PARA AHLI

a) Persamaan dari ke 6 definisi koperasi tersebut adalah

i.    Koperasi adalah kumpulan orang-orang

ii.   Koperasi adalah usaha milik bersama

iii.  Koperasi mensejahterakan anggotanya

iv.  Lembaga yang punya badan hokum

v.   Lembaga yang mencari keuntungan.

b) Perbedaan dari ke 6 definisi koperasi tersebut adalah

(1)   Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

(2)   Menurut Chaniago: orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.

(3)   Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.

(4)   Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.

(5)   Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.

(6)   Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.

C. TUJUAN KOPERASI

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :

i.  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)

ii.  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

D. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Di sini saya akan membahas 6 prinsip Koperasi :

(1)  Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

(2)   Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama

 (3)   Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

 (4)   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 (5)   Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya

5.  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus

6.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

 (6)   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992

a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

KESIMPULAN

Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain demi mewujudkan kepentingan bersama . Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Terdapat 6 pendapat mengenai definisi koperasi menurut  para ahli seperti: ILO; Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ); P.J.V Dooren ( 1992 ); Dr Fay ( 1908 ), Munker; UU No.25 1992 ( 1992). Beberapa persamaan definisi para ahli diantaranya : Koperasi adalah kumpulan orang-orang; Koperasi adalah usaha milik bersama; Koperasi mensejahterakan anggotanya; Lembaga yang punya badan hukum; Lembaga yang mencari keuntungan.Perbedaan definisi para ahli diantaranya : Dalam tujuan ekonomi yang ingin dicapai; Orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; Berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota; Koperasi haya untuk tujuan ekonomi; Bukan untuk kegiatan sosial; Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Tujuan Koperasi berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 adalah : Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community); Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Ada 6 prinsip koperasi diantaranya : Prinsip Koperasi menurut Munker (12 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Rochdale ( 8 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen ( 7 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze ( 6 unsur ); Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ( 6 unsur );  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 ( 7 unsur ) & Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 ( 7 unsur )

SUMBER :

http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#

http://nicoadityas.blogspot.co.id/20 14/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html

http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/definisi-koperasi-menurut-para-ahli.html

Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar