BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Nama : Novita Ratna Putri

NPM   :  28214088

Kelas  : 2EB37

          UNIVERSITAS GUNADARMA

Di bab sebelumnya kita telah mempelajari apa itu koperasi menurut beberapa ahli. Nah di sekarang kita akan membahas mengenai organisasi di dalam koperasi…Apa iyu organisasi koperasi; siapa saja yang berada di dalam koperasi serta bagaimana pola manajemen sebuah koperasi.

  1. PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

2. TUJUAN ORGANISASI KOPERASI

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :

  1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
  2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
  3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
  4. Adanya kegiatan
  5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

3. BENTUK – BENTUK ORGANISASI

Ada 2 bentuk Organisasi Koperasi :

A. Menurut Hanel

Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik (a socio-economic system or social engineering) yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).

Kriteria  Pengertian
Substansi Suatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkungan Suatu sistem terbuka
Cara kerja Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya Suatu sistem ekonomi

(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)

Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yaitu :

  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke

Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus yaitu :

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yaitu :

  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

C. Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut.Contoh ada unsur pengurus;  pengawas; pengelola dan anggota. Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi.

Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasilainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.

4. HIRARKI  TANGGUNG  JAWAB

  1. Pengurus

Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.

Seperti :

  1. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
  2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
  3. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
  4. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
  5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
  6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:

  • Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.

Kewajiban Pengurus :

  1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
  2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
  3. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
  4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
  5. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi adalah :

  1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluarkoperasi.
  2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi

  • Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
  1. Pengelola

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

  1. Pengawas

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:

  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tugas pengawas:

  1. Tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan olehkoperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaanorganisasi.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Kewajiban Pengawas :

  1. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

Wewenang Pengawas :

  1. Pengawas koperasi berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaanorganisasi.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5. MANAJEMEN KOPERASI

a. Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.Bagaimana pola manajemen Koperasi di Indonesia.
Menurut Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :

  • Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum yang sangat stategis, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas
  • Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi
  • Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
  • Pengelola bertugas melaksanakan teknis operasional koperasi.

b. Beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya yaitu :

(a). Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

(b). Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya

(c). Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

(d). Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana..

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

KESIMPULAN

     Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.Tujuan Organisasi Koperasi yaitu harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam pengoperasiannya harus sinkron.Adapun 5 syarat terbentuknya Koperasi : Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban; Adanya pengelola, pengurus, direksi; Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan); Adanya kegiatan; Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi.

Terdapat 2 bentuk Organisasi Koperasi : Menurut Hanel (Sub system Koperasi terdiri dari Individu, Pengusaha Perorangan / Kelompok, Badan Usaha yang melayani Anggota serta masyarakat); Menurut Ropke ( Sub system Koperasi terdiri dari Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi).Sedangkan bentuk Organisasi Koperasi Di Indonesia, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.Struktur organisasi koperasi mencakup segi intern koperasi ( Struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut) & segi ekstern koperasi ( Hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasilainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya).

Hirarki Tanggung Jawab : Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya; Pengelola diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional; Pengawas diberikan kuasa & wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.Pola Manajemen Koperasi Indonesia Menurut Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota (pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.); pengurus (pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. ); pengawas (melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus); dan pengelola ( untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha).Pola manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).

Beberapa pola manajemen koperasi yang membantu koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu :
(a). Perencanaan (perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan setiap organisasi memerlukan perencanaan)

(b). Pengorganisasian dan Struktur Organisasi ( Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien);

(c). Pengarahan ( Pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan)

(d). Pengawasan ( Suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana)
SUMBER :

http://kittingblogger.blogspot.co.id/2014/11/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

http://ikhaandani.blogspot.co.id/2013/10/struktur-organisasi-koperasi.html

Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar